Ahmad Dhani Menjalani Kasus Ujaran Kebencian Pekan Depan




Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kata 'idiot', akan digelar 7 Februari 2019 mendatang.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
menurutnya tiga hakim akan ditetapkan antara lain ada syafrudin,anton dan rohmad, semua nya akan menyidangkan kasusnya ahmad dhani katanya, jumat(1/2).

Sigit mengatakan PN Surabaya tak memberikan perlakuan khusus kepada Dhani meski statusnya musisi terkenal.
"Tidak ada perlakuan khusus yang pasti sama seperti sidang lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo mengatakan pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya.

Kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian ini bermula dari ucapan 'idiot' dari Dhani yang terekam dan viral di media sosial.
Rekaman itu dibuat pada saat dhani dan kelompoknya tertahan di hotel majapahit, surabaya, 26 agustus silam akibat penolakan kelompok masa yang anti #2019gantipresiden.

Dhani sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. Kini Dhani meringkuk di jeruji besi rumah tahanan Cipinang, Jakarta.

Komentar