Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Tersangka Kasus Korupsi Dan Diduga Menerima 2 Unit Mobil Mewah


PemainBandarQ

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Supian tercatat punya harta berjumlah Rp 1,5 miliar.
KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Selain itu, Supian diduga menerima dua unit mobil mewah.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat dari situs KPK, Sabtu (2/2/2019), harta Supian tercatat berjumlah total Rp 1.580.262.173. LHKPN itu merupakan laporan yang disampaikannya pada 29 Maret 2018.
Jumlah tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotim seharga Rp 1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.
Supian tidak tercatat memiliki kendaraan maupun surat-surat berharga. Dia kemudia tercatat memiliki kas senilai Rp 519.594.480

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. 
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

KPK menduga kerugian negara timbul karena penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan, yaitu PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining). Kerugian Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu diduga berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain itu, untuk PT BI, Supian diduga menerbitkan izin secara bertahap mulai 2010 hingga 2013. Akibat perbuatan Supian, PT BI diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.
Untuk PT AIM, Syarif menyebut Supian menerbitkan IUP kepada perusahaan itu, padahal PT AIM tidak memiliki kuasa pertambangan. Perbuatan Supian pun diduga menyebabkan kerugian lingkungan.

Komentar